Mei 9, 2026

Zachawerus : PERDA di Manado Belum Harmonis Dengan Undang-Undang Cipta Kerja

0

SUARASULUT.COM,MANADO— Dr. Franky A.H. Zachawerus, SH.,MH, Kepala Bidang Hukum Kantor Kemenkum-HAM Sulawesi Utara, menegaskan, pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di undangan bulan April 2021, hingga saat ini belum ada 1 pun Perda di Kota manado yang di harmonisasikan dengan Undang Undang Cipta Kerja Tersebut.

Menurut Zachawerus saat menjadi pembicara di seminar yang digelar MD KAHMI Manado, dengan tema Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Kelangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sesuai dengan Hirarkhi Perarturan Perundang Undangan, seharusnya Peraruran Daerah harus di harmonisasikan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi posisinya agar tidak bertentangan.

“Pemerintah telah berhasil melahirkan solusi terhadap obesitas regulasi di Indonesia. Hadirnya UU Cipta Kerja merupakan cara efektif menyatukan sejumlah Undang-Undang yang kompleks. Pemerintah telah melakukan penyesuaian regulasi. Ini yang saya sebut revoluasi dalam pembuatan Undang-Undang. Tentu sangat banyak manfaatnya,” ujar Zachawerus.

Selain itu, UU yang proses kelahirannya diramaikan dengan adanya protes dan demonstrasi publik ini menurut Zachawerus akan melahirkan kurang lebih 47 Peraturang Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Daerah (PERDA). Sayangnya, lanjut Zachawerus, di Kota Manado sendiri belum ada Perda yang mengacu atau merujuk dari turunan UU Cipta Kerja.(wal/*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version