Syarat Masuk Sulut Wajib Swab PCR
SUARASULUT.COM,MANADO— Gubernur Sulawesi Utara, selaku ketua saruan tugas penangan covid 19, mengeluarkan surat edaran nomor: 440/21.4093/sekr-dinkes tentang ketentuan pemeriksaan swab PCR dan rapid antigen bagi pelaku perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, sehubungan dengan perkembangan kasus Covid 19 dalam dua minggu terakhir di Provinsi Sulut mengalami tren peningkatan kasus, maka untuk mengantisipasi penularan covid 19 varian baru, maka pelaku perjalanan dari luar negeri dan/ dalam negeri mewajibkan test swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulut.
Selanjutnya, pelaku perjalanan yang tiba di bandara sam ratulangi wajib test rapid antigen saat kedatangan. Bagi penduduk Sulut yang melakukan perjalanan keluar daerah wajib melakukan isolasi mandiri 5 hari, bila masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan swab PCR.
Bagi pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju kabupaten kepulauan di Sulut akan dilakukan pemeriksaan rapid antigen. Edaran juga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Surat edaran tertanggal 30 Juni 2021 berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.(wal)
