Cafe di Melonguane Barat Jual Miras Ilegal, Endingnya Ini Terjadi
SUARASULUT.COM,TALAUD– Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud menggelar operasi rutin berupa razia minuman keras tanpa ijin di tempat hiburan di wilayah Melonguane Barat.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Derry Eko Setiawan SIK mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya menyidak sejumlah tempat niburan malam di antaranya Cafe di Kecamatan Melonguane Barat yang menjual minuman keras.
“Salah satu lokasi atau tempat yang kami datangi menyediakan minuman keras, saat diperiksa belum dapat menunjukkan surat ijinnya,” kata Iptu Derry Eko Setiawan, dalam keterangannya, Rabu (21/4).
Dari Hasil Operasi Miras tersebut barang bukti yang disita berupa puluhan botol minuman beralkohol.
“Minuman beralkohol berbagai jenis yang disita sebanyak 96 botol dan telah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud” pungkas Kasat Res Narkoba.(oke)
