Pihak Ketiga Sebut, Bendahara dinas PMPTSP Bitung Tawarkan Proyek dan Fee
SUARASULUT.COM,BITUNG- Fakta Sidang Praperadilan yang diajukan AGT lewat kuasa hukumnya diPengdilan Negeri Bitung semakin menarik, sidang ke empat Senin (20/03/21), salah satu saksi yang dihadirkan kejaksaan adalah pihak ketiga sebagai penyedia jasa Feby Nella, menurut pengakuannya dipersidangan bahwa dirinya didatangi oleh bendahara dinas PMPTSP sity Setiawati dirumahnya untuk menawarkan proyek sebagai penyedia jasa makan minum (mami). Feby juga mengatakan yang menyuruh menandatangani administrasi adalah Sity Setiawati, begitu juga yang menjanjikan fee 3 %. Feby mengaku ketika ada persoalan ini, baru mengetahui bahwa tidak ada diadakan makan minumnya dari Sity Setiawati. Iya juga menyampaikan tidak pernah bertemu dengan Kadis PMPTSP.
Usai memberikan kesaksian, Saksi Feby kepada media mengatakan, baru kali ini mengikuti sidang dipengadilan sangat gugup dan takut. Sangat merasa kesal karena menurutnya, sity Setiawati yang datang minta tolong, tapi menyusahkan dirinya.
“Baru kali ini mengikuti sidang di pengadilan, sangat gugup dan takut. Tapi apa yang saya katakan di dalam persidangan merupakan hal yang benar.” Ujarnya
Menanggapi Pernyataan saksi dari pihak ketiga yang menyebutkan tidak pernah bertemu dengan Kadis PMPTSP dan hanya mendapatkan tawaran dari oknum bendahara, Michael Jacobus kuasa hukum AGT kepada media ini mengatakan, inilah yang menjadi salah satu bukti kejanggalan penetapan AGT sebagai tersangka oleh kejaksaan tumpang tindih, seharusnya bendahara juga harus ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dengan penyedia jasa, dan ini disebut saksi pelaku atau dikenal dengan Justice Collaborator.
“Sangat terlihat jelas sesuai pernyataan penyedia jasa, bahwa semua hanya berkoordinasi dengan bendahara, bahkan penyedia jasa tersebut tidak pernah bertemu dengan kepala dinas. Tapi anehnya bendahara yang terlibat langsung dengan pihak ketiga tidak ditetapkan tersangka, ini ada apa sebenarnya.” Ujar Jacobus.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH MH yang di wawancara media akhir pekan lalu mengatakan, Sity Setiawati hanya pelapor bukan Justice Collaborator.(angky)
