Juni 3, 2026

Paripurna DPRD Sulut Putuskan Pemberhentian JAK

0

SUARASULUT.COM,MANADO– Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (16/02/2021) memutuskan pemberhentian James Artur Kojongian (JAK) dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut dan anggota DPRD Sulut. Dan untuk pemberhentian dari anggota DPRD Sulut mekanismenya diserahkan ke partai Golongan Karya.

Sebelum putusan hasil paripurna, diawali pembacaan hasil pemeriksaan dan kajian Badan Kehormatan (BK) Sandra Rondonuwu.

Usai pembacaan hasil rekomendasi BK, yang merekomendasi pemberhentian JAK dari wakil ketua DPRD Sulut dan Anggota DPRD Sulut, hasil rekomendasi BK dipertanyakan anggota fraksi Golkar, Rasky Mokodompit. Diantaranya mekanisme penanganan BK hingga soal pelapor.

Pertanyaan dari Rasky mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Sulut, Andi Silangen, bahwa apa yang dipertanyakan semua mekanisme telah dilakukan oleh BK.

Usai memberi penjelasan Ketua DPRD Sulut, membacakan hasil putusan paripurna DPRD Sulut, memberhentikan JAK dari Wakil ketua DPRD Sulut dan dari anggota DPRD Sulut, yang mekanisme pemberhentian dari anggota DPRD Sulut diserahkan Partai Golongan Karya.

Selanjutnya, menurut Ketua DPRD Sulut, putusan paripurna ini akan diteruskan ke Pemerintah Pusat melalui Gubernur Sulut sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.(red/*)

 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version