Ada Apa Ditubuh Polri, Diduga Kapolres Kotamobagu “Main Mata” Dengan Buronan Mabes ?
SEPUTARSULUTNEWS, Kotamobagu—
Kembali lagi institusi Polri Tercoreng pasca terjadinya dugaan Penganiayaan Terhadap Mantan Bupati Boltim Sehan Salim Landjar “Dihadapan” Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid. Bagaimana tidak sejumlah netizen mempertanyakan keberadaanya dalam pertemuan antara mantan Bupati Boltim Sehan Landjar dan buronan Mabes Polri AK alias Ali Kenter kini hangat jadi perbicangan publik.
“Ada apa ditubuh Polri ? Kapolres Kotamobagu harus bertanggungjawab atas peristiwa pidana yg terjadi. Harusnya sebagai aparat penegak hukum dapat menghentikan langkah pelaku membuat perbuatan pidana bukan malah di biarkan terkesan Kapolres Kotamobagu ini keberpihakannya terhadap alken sangat kental pasanyal Isyu Isyu di luar beliau ini orgnya alken apalagi santer di masyarakat bahwa dia sangat dekat dengan alken bahkan katanya dia tinggal di salah satu rumah alken di wilayah sinindian benar tidaknya ini harus di kroscek lebih detail karena setau saya Kapolres itu punya rumah dinas. Saya menduga adanya Main Mata, bagaimana tidak sebelumnya AKBP Irham Halid merupakan Kapolres Boltim dimana usaha tambang alken ada di wilayah Boltim dan mereka sudah dekat sejak lama sejak masih Kapolres Boltim jadi tidak ada salahnya jika masyarakat berasumsi bahwa Kapolres itu orangnya alken hal ini terbukti dengan persitiwa pidana yang terjadi dimana mantanbupati Boltim di aniaya di depan Kapolres. Ini sangat jelas keberpihakannya. Oleh karna itu saya meminta kepada kapolri untuk evaluasi Kapolres Kotamobagu karna dapat menurunkan citra polisi. Kapolres wajib berkawan dengan siapa saja namun harus juga menjaga wibawa bukan malah di atur atur sama bos tambang” Ujar salah seorang Aktivis Hendra Jacob.
Sementara itu Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid ketika dikonfirmasi tidak menampik adanya kejadian tersebut.
“Yaa benar, pada hari Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 23.30 Wita bertempat di rumah milik tersangka, di Kelurahan Tumobui, Kotamobagu, SSL Digigit oleh Pelaku AK yang saat kejadian saya sedang berada didalam kamar mandi, Saat ini tersangka AJ alias AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut, Tersangka diduga melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan jika perbuatannya menjadikan luka berat maka dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun”singkat Kapolres yang dihubungi melalui Via Telepon Whatsappnya.
Sementara itu Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabidpropam Kombespol Marlin Tawas dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan saat keterangan pers pada Jumat (31/12/2021) sore, membenarkan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.
