Residivis Curas Beraksi di Kinilow tak Berkutik

oleh -78 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,TOMOHON – Aksi curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di ruas Jalan Raya Tomohon-Manado, tepatnya di depan Rumah Makan Imanuel Kinilow, Tomohon Utara, berhasil diungkap Polres Tomohon.

Tersangkanya, YDK (22), warga Teep, Langowan, Minahasa, dibekuk Tim URC Totosik Polres Tomohon dan Polsek Tomohon Utara.

Kejadiannya, malam itu korban, Mega Poluan (26), warga Langowan, mengendarai sepeda motor Honda Beat DB 5024 MW berboncengan dengan temannya, Debora, dari arah Tomohon menuju Manado.

Saat di TKP, korban tiba-tiba dipepet oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Secepat kilat tersangka langsung merampas tas milik korban hingga terjadi aksi tarik-menarik. Karena hilang keseimbangan, kedua sepeda motor pun terjatuh, namun tersangka tidak berhasil mendapatkan tas korban.

Korban lalu berteriak meminta pertolongan, dan didengar oleh saksi, Jan Wilem Pusung (56), warga sekitar TKP. Saksi berlari mendekat dengan maksud menolong korban.

Melihat hal tersebut, tersangka panik dan langsung melompat ke jurang, lalu melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya di TKP.

Saksi kemudian berupaya mengejar tersangka dengan memutar arah lewat belakang kios miliknya. Namun naas, saksi terpeleset dan kepalanya terbentur batu.

Saksi meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda Tomohon.

Sementara itu korban mengalami luka lecet di bagian wajah, bibir, serta kedua siku dan lutut.

Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan di lapangan. Bermodal sepeda motor tersangka yang tertinggal di TKP, Tim Totosik dipimpin Bripka Yanny Watung berhasil mengetahui identitas pemilik, yakni Deimers Kuhon, warga Taler, Tondano, Minahasa.

Tim kemudian mendatangi alamat tersebut. Sementara itu Deimers menerangkan, sepeda motor tersebut sudah dijualnya kepada tersangka beberapa saat sebelumnya.

Selanjutnya, tim terus mencari informasi yang berkaitan dengan tersangka, yang ternyata merupakan residivis kasus serupa, juga beberapa kasus pencurian lainnya.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, tim mendapati foto di media sosial, di mana tersangka sempat memakai sweater warna hitam, sesuai dengan ciri-ciri yang diterangkan oleh korban.

Tim yang tak mau kehilangan ‘buruan’ kemudian mendatangi rumah tersangka dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.

“Tersangka kemudian kami bawa ke Mapolres Tomohon untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Bripka Watung.
Lanjutnya, tersangka pada 2018 pernah melakukan pencurian sepeda motor di Elusan, Minahasa Selatan.

“Atas kasus ini, tersangka sempat mendekam di Lapas selama 10 bulan,” tandas Bripka Watung.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.