APBD Sulut 2021 Disepakati Pemprov-DPRD
SUARASULUT.COM,MANADO–Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut telah menyepakati penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sulut Tahun 2021, dan penetapan Ranperda APBD Sulut Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda.
Kesepakatan itu ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tentang penetapan Propemperda dan Ranperda Sulut 2021 oleh Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sulut Andi Silangen di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/11/2020).
Nampak hadir, para pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Sekdaprov Sulut Edwin Silangen dan para pejabat di lingkup Pemprov Sulut.
Rapat paripurna ini merupakan rapat paripurna yang terakhir kalinya bagi Pjs Gubernur Fatoni yang juga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Badan Litbang) Kemendagri sebelum mengakhiri masa tugasnya di Sulut pada 5 Desember 2020. Ia telah menjabat Pjs Gubernur Sulut sejak 26 September 2020.
Sebagai informasi, penetapan Propemperda dan Ranperda APBD Sulut 2021 penting sekaligus mampu menjawab beberapa persoalan dalam proses tumbuh kembang daerah kedepan sehingga dapat membawa progres terhadap pembangunan Sulut pada tahapan yang lebih maju.
Selanjutnya, terkait Ranperda APBD Sulut T.A. 2021, diketahui :
1. Target Pendapatan Daerah tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp.4.072.026.447.248 dengan rincian:
– Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.1.413.013.163.248.
– Pendapatan Transfer sebesar Rp.2.639.013.284.000.
– Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.20.000.000.000.
2. Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.4.087.336.840.827 dengan rincian:
– Belanja Operasi, yang terdiri dari: Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial, sebesar Rp.3.061.533.623.168.
-Belanja Modal, yang terdiri dari: Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, sebesar Rp.561.995.903.948.
– Belanja Tidak Terduga, sebesar Rp.7.000.313.711.
-Belanja Transfer, yang terdiri dari: Belanja Bagi Hasil, dan Belanja Bantuan Keuangan, sebesar Rp.456.807.000.000.
3. Pembiayaan Daerah
Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun 2021 direncanakan sebesar Rp.95.470.393.579.
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp.80.160.000.000.
Sebagai informasi, target capaian makro di tahun 2021, dan uraian struktur Ranperda APBD T.A. 2021 disusun sesuai perhitungan mandatory spending yakni:
A. mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20% dari belanja daerah, dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan. Dimana dalam APBD ini dialokasikan anggaran sebesar Rp.1.465.400.689.557.
B. mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% dari total belanja APBD diluar gaji, dalam rangka peningkatan bidang kesehatan. Dalam APBD 2021, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp.460.221.640.061. atau sebesar 14,01%; dan
C. mengalokasikan anggaran yang ditetapkan berdasarkan besaran dari total belanja daerah, dengan klasifikasi yaitu diatas empat triliun rupiah sampai dengan sepuluh triliun rupiah paling sedikit sebesar 0,60% dari total belanja daerah dan diatas tiga puluh enam miliar rupiah. Dimana dalam APBD ini kita telah dialokasikan anggaran sebesar Rp.42.936.435.523,- atau 1,05%.
Ini mengindikasikan bahwa aspek pengawasan pada Tahun 2021 akan semakin ditingkatkan.
Selain itu, penyusunan APBD 2021 telah menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) atau menggunakan aplikasi SIPD, yang ruang lingkupnya menyangkut informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintah daerah lainnya.(wal/*)
