April 24, 2026

Catatan Otnie Tamod: Pemungutan Suara di Tengah Pandemi Covid19, KPU Pastikan Lokasi TPS Aman dan Sehat

0

SUARASULUT.Com, Mitra – PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada dari 23 9 September 2020.,

Digesernya Pilkada serentak tahun 2020, bencana akibat bencana Covid19 yang mewabah bahkan menjadi pandemi di Indonesia. Meski demikian, KPU sebagai penyelenggara teknis Pilkada sudah siap dengan skenario Pilkada di tengah pandemi covid19.

Dalam Peraturan KPU tentang Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam Penyakit Virus Corona (Covid19), KPU menetapkan sembilan tahapan pemilihan 2020 sudah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tahap persiapan mulai dari Pemesanan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, dan PPDP, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pencalonan, pelaksanaan kampanye, laporan dan dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapit hasilulasi pengitungan suara dan penetapan hasil, sosialisasi , pendidikan pemilih dan Partisipasi masyarakat, serta pengamanan perlengkapan pemilihan.

Protokol kesehatan yang dimaksud termasuk pelaksanaan tes cepat bagi penyelenggara, penggunaan alat diri (APD) bagi penyelenggara, swab bagi jajajaran KPU dan sekretariat, penyediaan sarana sanitasi, pengecekan suhu, pengaturan jaga jarak, pengaturan larangan berkerumun, pelindung jumlah peserta di setiap tahapan , pelibatan tim kesehatan atau gugus tugas percepatan penanganan covid19, serta pemanfaatan media yang berani untuk menggantikan pertemuan.

Tak sampai disitu, tahapan persiapan pemungutan suara yang mulai dilakukan jajaran KPU, PPK, PPS dan KPPS, terus dimatangkan dengan tetap menerapkan protokol pencegahan covid19 yang sangat ketat. Buktinya, Pemesanan KPPS yang sudah ditetapkan KPU Minahasa Tenggara 5 November lalu, sudah tuntas melaksanakan proses rapid test (Adhoc hingga PAM TPS, red).

Dengan memastikan bahwa semua petugas TPS bebas dari Covid19, maka pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara pada hari H 9 Desember 2020, KPU yakin Pilkada nanti aman dan sehat. Apalagi di TPS ada 15 hal baru yang akan diterapkan saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara.

Berikut 15 Hal Baru di TPS pada Pilkada 2020:

Jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500.

Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih rata per jam tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

Saat pemilih antre di luar maupun di dalam TPS yang diatur jaraknya sehingga tidak terjadi kerumunan.

Dilarang bersalaman, baik antara petugas KPPS dengan pemilih, maupun sesama pemilih.

Disediakan perlengkapan cuci tangan portabel di TPS, untuk digunakan pemilih sebelum atau sesudah mencoblos.

Petugas KPPS menjaga masker selama bikin, ganti 3 kali selama bikin. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di TPS hanya disediakan dalam jumlah terbatas.

Petugas KPPS ketahanan sarung tangan karet selama. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.

Petugas KPPS penjaga wajah (face shield) selama jalan.

Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah, untuk memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Sehingga tidak terjadi satu alat tulis dipakai bergantian oleh ratusan orang.

Di setiap TPS disediakan tisu kering, bagi pemilih yang selesai, sebelum sesudah mencoblos di TPS

Petugas KPPS yang bengkel di TPS harus dilakukan tes / tes swab cepat sebelum ada yang mengatur, sehingga sehat / tidak pemilih pemilih selama bengkel.

Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dilakukan pengecekan suhu tubuh. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

Lingkungan TPS dilakukan desinfeksi sebelum, di tengah, sesudah sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.

Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas ke jari pemilih.

Jika ada pemilih yang bersuhu tubuh di atas, makaakanakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang terletak di luar TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

Dengan adanya 15 hal baru yang diterapkan di TPS, maka KPU memastikan bahwa tidak ada klaster baru di TPS. Karenanya, pemilih yang datang ke TPS harus benar-benar menerapkan protokol pencegahan kesehatan covid19 ini.

Bila hal ini dilakukan dengan benar, baik penyelenggara maupun pemilih, dipastikan tidak ada yang datang ke TPS akan terpapar Covid 19. Maka Pilkada 9 Desember nanti berjalan aman dan lancar. Karena itu, pemilih diajak tidak takut datang ke TPS untuk mengalirkan hak pilihnya demi masa depan bangsa secara khusus Provinsi Sulawesi Utara 5 tahun kedepan. Hanya butuh waktu 5 menit berada di TPS, sesudah itu kembali lagi ke rumah sambil menunggu hasil pemungutan dan penghitungan suara yang akan diumumkan oleh petugas KPPS dari TPS.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version