Dugaan Intimidasi ASN, Bawaslu Diminta Tegas
SUARASULUT COM,MINSEL-Dugaan adanya intimidasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi pada ajang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Intimidasi paling lazim yakni berupa mengancam jabatan akan dicopot atau dipindah tempat tugas yang jauh.
Padahal sesuai UU No 5 tahun 2014 tentang ASN mengatur soal netralitas. Sedangkan pada Pasal 70 UU no 1 tahun 2015 dialamatkan pada para calon.
“Ada banyak laporan-laporan serta informasi yang kami temui adanya intimidasi pada ASN. Intimidasi dimaksudkan agar ASN mendukung salah satu pasangan tertentu pada saat pencoblosan nanti. Bukan itu saja, ASN diintimidasi agar melakukan kampanye gelap. Ancamannya jelas, bila tidak menurut akan dicopot dari jabatan atau dipindahkan ke tempat yang jauh. Ini membuat Pilkada menjadi tidak sehat dan merusak demokrasi,” papar Sonny Najoan SH warga Minsel.
Lanjut dia memintakan agar Bawaslu Minsel bertindak cepat. Jangan sampai intimidasi-intimidasi terhadap ASN pada akhirnya merusak demokrasi dan tatanan birokrasi.
“Sebaiknya jangan hanya menunggu laporan. Bawaslu perlu pro aktif melihat informasi-informasi yang ada di media sosial. Kan media sosial dapat menjadi bukti awal penyelidikan. Bila semua menunggu laporan, akan menjadi sulit menghasilkan Pilkada yang memenuhi unsur tidak Jurdil,” tukasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Minsel Franny Sengkey ketika dikonfirmasi mengatakan, hingga kini belum ada laporan menyangkut intimidasi pada ASN yang didalamnya termasuk ASN. Namun dia menghimbau kepada jajaran penjabat ASN dan Kumtua agar mempertahankan netralitas. Sebab apabila telah ada penetapan pasangan calon oleh KPU, sudah ada resiko Pidana bagi pelaku.
“Sesuai Pasal 71 UU No. 1/2015 sudah sangat tegas melarang ASN terlibat pada Pilkada. Di dalamnya mengatur baik pejabat negara, pejabat ASN dan Kumtua tidak boleh mengambil keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon lain. Ancaman hukum pidana ada pada pasal 188 dan 189. Selain itu juga pelanggar dikenakan sanksi administratif. Ini berlaku setelah adanya penetapan calon,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan bagi calon tentang terkait Pasal 70 UU no 1 tahun 2015. “Para calon dapat di diskualifikasi bila dapati melanggar UU tersebut. Makanya kami mintakan jangan ada pelibatan ASN. Apalagi bila ada sampai melakukan intimidasi. Jelas ini melanggar dan dapat dikenakan sanksi. Bila ada yang menekan atau terintimidasi dapat langsung melaporkan pada kami,” tutupnya.(rds)
