DPRD Sulut Lanjutkan Pembahasan Ranperda TJSL Badan Usaha, Perkuat Tanggung Jawab Perusahaan
Seputarsulutnews.co,Manado – DPRD Provinsi Sulawesi Utara melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Selasa (20/10/2026).
Rapat lanjutan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan regulasi yang diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh badan usaha di Provinsi Sulawesi Utara.
Melalui Ranperda ini, penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha diharapkan memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Pembahasan regulasi tersebut juga menjadi momentum untuk mendorong sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan yang memperhatikan aspek sosial serta kelestarian lingkungan.
Anggota PRD Sulawesi UtaraLouis Carl Schramm menekanlan terus menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah guna memastikan setiap regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(qy)
