Agustus 28, 2026

Komisi III DPRD Sulut Desak Kejelasan Status Lahan Malendeng–Sawangan, Batas Wilayah Jadi Sorotan

Seputarsulutnews.co, Manado — Polemik status lahan dan batas wilayah Kelurahan Malendeng, Kota Manado, dengan Desa Sawangan, Kabupaten Minahasa, kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi III DPRD Sulawesi Utara, Rabu (26/8/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapoyos, didampingi legislator Ronal Sampel, Amir Liputo, Yongkie Limen dan Remly Kandoli. Pertemuan tersebut menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Kantor Pertanahan Kota Manado, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa, Camat Tombulu, Camat Paal Dua, Lurah Malendeng serta Hukum Tua Desa Sawangan.

Pembahasan difokuskan pada aspirasi warga Kelurahan Malendeng Lingkungan I, Kecamatan Paal Dua, yang bermukim di bantaran sungai belakang Rutan Malendeng. Warga meminta kepastian mengenai status wilayah, peta bidang tanah, bangunan serta penanganan kawasan yang berkaitan dengan rencana program normalisasi sungai.

Anggota DPRD Sulut dari Daerah Pemilihan Manado, Amir Liputo, menilai persoalan yang berada di wilayah perbatasan kabupaten dan kota tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah provinsi sebagai pihak yang berada satu tingkat di atas kedua pemerintahan daerah.

Liputo juga mempertanyakan status administrasi warga yang sebelumnya berdomisili di wilayah Kelurahan Malendeng namun kemudian memiliki KTP Kecamatan Tikala dan berpindah administrasi ke Desa Sawangan, Kabupaten Minahasa.

“Jangan nanti sudah diputuskan ternyata belum. Karena itu kami meminta penjelasan mengenai dasar hukumnya,” tegas Liputo.
Ia meminta kepastian mengenai hak dan kewajiban masyarakat setelah terjadi perpindahan administrasi wilayah.

Menurutnya, apabila warga secara resmi telah berpindah ke Desa Sawangan, maka perlu ada kejelasan mengenai kewajiban mereka terhadap pemerintahan desa setempat.

Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Minahasa, Drs. Riviva Maringka, menjelaskan bahwa persoalan batas wilayah tersebut memiliki dasar hukum yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 mengenai batas wilayah Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.

Regulasi tersebut kemudian diperbarui seiring perkembangan wilayah Kota Manado melalui Permendagri Nomor 59 Tahun 2014. Dalam penetapan batas, terdapat batas alam serta sejumlah titik yang kemudian dihubungkan melalui garis deliniasi.

“Sekarang ini kami adakan perapatan pagu. Kalau tidak, garis deliniasi akan ditarik lurus,” jelas Maringka.
Maringka menambahkan, penyelesaian persoalan batas wilayah tersebut saat ini masih ditangani Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Biro Pemerintahan.

Menegaskan, Permendagri Nomor 59 Tahun 2014 menjadi salah satu patokan dalam pembahasan, termasuk menyangkut kawasan pinggiran atau peri-peri yang berada pada tiga wilayah kecamatan.
RDP lanjutan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kejelasan mengenai batas administrasi, status pertanahan serta kepastian hak masyarakat di kawasan Malendeng–Sawangan, sekaligus mencegah munculnya persoalan baru dalam pelaksanaan program normalisasi sungai.(qy

Exit mobile version