Langkah Tegas DJP Suluttenggomalut, Rekening Wajib Pajak Menunggak Diblokir
Seputarsulutnews.co, Manado– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) pada hari Kamis, 21 Mei 2026, telah melaksanakan kegiatan pemblokiran rekening secara serentak terhadap Wajib Pajak/Penunggak Pajak yang tidak melunasi kewajiban perpajakan.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kegiatan pemblokiran serentak ini dilaksanakan oleh 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut, dengan cakupan wilayah kerja yang meliputi empat provinsi, yakni Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Maluku Utara. Pemblokiran dilakukan terhadap 142 Wajib Pajak dengan total nilai utang pajak sebesar Rp37.023.407.832,00 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi dengan 18 kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan yang berkedudukan di wilayah Jakarta dan Tangerang. Kegiatan pemblokiran ini dilaksanakan dengan berlandaskan pada ketentuan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Ardiyanto Basuki, menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum berupa pemblokiran rekening tidak dilaksanakan secara sewenangwenang. “Tindakan penegakan hukum seperti pemblokiran ini tidak serta-merta kami lakukan begitu saja.
Pemblokiran hanya dilakukan terhadap penunggak pajak yang belum melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, itu pun setelah kami menempuh jalur penagihan aktif mulai dari penyampaian surat teguran hingga penyampaian surat paksa,” ujarnya. Melalui pelaksanaan kegiatan blokir serentak ini, Kanwil DJP Suluttenggomalut berharap dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara sukarela dan tepat waktu. Hal ini sejalan dengan semangat kegotongroyongan seluruh lapisan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional guna mewujudkan cita-cita terbentuknya masyarakat yang adil dan makmur.(*/yren)
