Ganti Rugi Tol Manado-Bitung Belum Tuntas, Komisi III DPRD Sulut Turun Tangan
Seputarsulutnews.co, Manado— Persoalan ganti rugi lahan dalam proyek pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (11/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III Berty Kapojos didampingi Sekretaris Komisi Yongki Limen serta anggota Toni Supit, Haslinda Rotinsulu, dan Reamly Kandoli.
RDP tersebut menghadirkan PPK Pengadaan Tanah Tol Manado-Bitung bersama masyarakat terdampak dan Forum Masyarakat Jalan Tol Sulawesi Utara guna membahas persoalan ganti rugi lahan yang hingga kini belum terselesaikan.
Hadir dalam rapat itu PPK Pengadaan Tanah Direktorat Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, Weyni Paulce D. Mawey, S.T., bersama staf Flora Kaunang dan Geret Kowaas.
Dalam forum tersebut, warga terdampak Ivone Lumempouw bersama Forum Masyarakat Jalan Tol Sulut menyampaikan keberatan terkait pembayaran ganti rugi tanah yang dinilai masih menyisakan masalah.
Perdebatan pun terjadi antara pihak warga dan PPK terkait status lahan serta nilai ganti rugi yang menjadi sengketa.
Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos menegaskan perlunya kejelasan serta tanggung jawab dari pihak PPK terkait persoalan tersebut.
“Perlu diperjelas dan ada pertanggungjawaban dari pihak PPK terkait hal ini, apalagi sudah ada putusan pengadilan mengenai sisa tanah tersebut,” ujar Berty.
Sementara itu, PPK Pengadaan Tanah Weyni Paulce D. Mawey menjelaskan bahwa gugatan yang dimaksud telah dijawab dalam proses persidangan pada tahun 2024.
“Gugatan tersebut sudah dijawab di pengadilan pada tahun 2024 dan gugatan itu dinilai salah alamat atau tidak sesuai nomenklatur yang digugat,” jelasnya.
Perbedaan pandangan antara warga dan pihak PPK membuat penyelesaian ganti rugi semakin kompleks. Data yang dimiliki warga disebut berbeda dengan penjelasan dari pihak pengadaan tanah.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi III DPRD Sulut berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan sengketa guna melihat kondisi riil di lapangan sebelum mengambil langkah lanjutan dalam proses mediasi.(yren)
