Tim Penkum Kejari Kepulauan Sangihe Beri Edukasi Penggunaan Dana Desa di Kecamatan Kendahe
SANGIHE – Dalam rangka Pelaksanaan program penerangan hukum (Penkum) Tahun 2025, tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum ke-III (tiga) kepada aparatur pemerintahan desa se-Kecamatan Kendahe. Kamis, 17 Juli 2025.
Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain Kasubsi I Bidang Intelijen Rahmat Syaputra, S.H. dan Penelaah Penuntutan Penegakkan Hukum Irwan G. Samosir, S.H. dengan pemaparan materi tentang ‘Penggunaan Dana Desa Dalam Menunjang Program Prioritas Asta Cita Pemerintah Pusat’.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Balai Desa Kendahe 1 ini turut dihadiri oleh Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yaitu Kasubsi I Bidang Intelijen Rahmat Syaputra, S.H., dan Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Camat Kendahe, Seluruh Kepala Desa (Kapitalaung), bendahara, Kaur Keuangan dan Operator se-Kecamatan Kendahe.
Kasubsi I Bidang Intelijen Rahmat Syaputra, S.H menyampaikan bilamana sesi tanya jawab antara narasumber dengan para kapitalaung/bendahara/kaur Keuangan serta operator desa berjalan secara atraktif. Ia mengatakan bahwa sesi tanya-jawab tersebut merupakan suatu bentuk tanggung jawab dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dalam memberikan pemahaman atas materi yang diberikan.
“Dari sini kita semua dapat mengerti sudut pandang para perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya baik itu kewajiban yang belum dilaksanakan, sudah dilaksanakan, maupun hambatan yang terjadi di sekitar para perangkat desa (baik itu internal atau eksternal), serta sudut pandang dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberikan pengarahan mengenai penerapan hukum dalam pelaksanaan kewajiban para perangkat desa,” terang Syaputra.
Dalam kesempatan ini juga, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe memberikan penyuluhan hukum mengenai ‘Penguatan Program Jaga Desa Melalui Pemanfaatan Aplikasi Jaga Desa’.
Sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan Kelembagaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor : 11/M/HKM.07.01/XII/2024 dan Nomor: 13 Tahun 2024 pada tanggal 16 Desember 2024 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan nFungsi serta PKS antara Sekjen Kemendes PDT dengan Jamintelijen Nomor: 03/SETJEN/HKM.07.01/XII/2024 dan Nomor: B- 2638/D/Ss.2/12/2024, tanggal 18 Desember 2024 tentang Pengawalan dan Pengawasan Pemanfaatan Dana Desa.
Latar belakang ‘Penguatan Program Jaga Desa Melalui Pemanfaatan Aplikasi Jaga Desa’, yaitu :
1. Masih adanya beberapa Kepala Desa dan Perangkat Desa tersangkut penyimpangan penggunaan Dana Desa
2. Masih adanya problematika dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan Dana Desa
3. Masih maraknya Laporan Pengaduan Masyarakat terkait penyaluran Dana Desa dan penentuan prioritas sasaran
4. Masih adanya permasalahan pembayaran perangkat desa yang terlambat dibayarkan hingga belum dibayarkan.
Dari latar belakang tersebut, maka munculah tujuan Program Jaga Desa, dengan cara :
1. Meningkatkan pemahaman hukum;
2. Mencegah potensi penyimpangan;
3. Meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas;
4. Mewujudkan sinergitas;
5. Menghindari risiko hukum;
Dari hal tersebut maka Kejaksaan melalui ‘Aplikasi Jaksa Garda Desa’ meminta agar semua desa dan jajarannya yang berkaitan dengan hal tersebut agar bekerja sama dalam memajukan pemanfaatan Dana Desa demi Kabupaten Kepulauan Sangihe Yang Maju dan Sukses.
Dengan penyuluhan materi Penerangan Hukum mengenai ‘Penggunaan Dana Desa Dalam Menunjang Program Prioritas Astacita Pemerintah Pusat’ dan pengenalan ‘Aplikasi Jaksa Garda Desa’ diharapkan Camat, Para Kapitalaung, Para bendahara, Kaur Keuangan dan Operator se-Kecamatan Kendahe, Perangkat Desa lainnya dapat mengelola keuangan desa yang mana demi membangun kemaslahatan bersama, terutama daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Camat Kendahe Apryanto K.T. Mole, S.E. dan beberapa Kapitalaung serta jajarannya memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan dan pemberian materi dari tim Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.***
