Gubernur Sulawesi Utara Apresiasi Kinerja Wali Kota Wenny Gaib
Seputarsulutnews.co– Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI Yulius Selvanus, S.E., memberikan apresiasi tinggi kepada Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M., atas capaian 100 persen pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di wilayah Kota Kotamobagu. Pujian tersebut disampaikan langsung dalam kegiatan Peluncuran dan Dialog Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan di Provinsi Sulawesi Utara, yang digelar di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Jalan 17 Agustus, Manado.
Gubernur Yulius menyampaikan capaian tersebut saat melaporkan perkembangan pembentukan koperasi kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Yandri Susanto. Dalam laporannya, Gubernur menyebut bahwa Kota Kotamobagu menjadi salah satu daerah yang tercepat dalam menyelesaikan pembentukan koperasi tersebut.
“Pak Gubernur saat menyampaikan laporan kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia dan semua yang hadir, menyampaikan bahwa Kota Kotamobagu sudah seratus persen pembentukan Koperasi Merah Putih. Beliau memuji Pak Wali Kota karena capaian tersebut diraih dalam waktu singkat,” ungkap Camat Kotamobagu Barat sekaligus Plh. Lurah Molinow, Sofyan Abdjul, S.E., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Apresiasi serupa juga disampaikan kepada seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Utara yang telah menunjukkan komitmen dalam percepatan pembentukan koperasi sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, S.Pd., M.E., menjelaskan bahwa dalam kegiatan peluncuran tersebut, sejumlah informasi penting disampaikan terkait dukungan pendanaan dan infrastruktur bagi koperasi.
“Pada kegiatan tersebut disampaikan bahwa pendanaan untuk Koperasi Merah Putih akan difasilitasi oleh pemerintah melalui kredit perbankan,” ujar Ariono.
“Selain itu, untuk fasilitas bangunan koperasi, dapat memanfaatkan gedung-gedung milik pemerintah desa, kelurahan, pemerintah daerah, atau pemerintah pusat. Penggunaannya bisa diajukan melalui mekanisme peminjaman resmi,” tambahnya.(***)
