Mei 9, 2026

Hanya 1 Gereja Memiliki IMB, Dari 413 Seluruh Gereja di Halmahera Utara,

Rapat Forkopimda Halut, Bahas Polemik Pendirian Tempat Ibadah di Desa Ruko Kecamatan, Tobelo Utara, Halmahera Utara.(foto:ecko)

HALMAHERA UTARA, – Polemik larangan pendirian tempat Ibadah di Desa Ruko Kecamatan Tobelo Utara yang berujung aksi demo dan nyaris ricuh pada beberapa hari yang lalu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara langsung mengadakan rapat internal bersama Forkopimda dan stakeholder terkait guna pembahasan masalah tersebut agar bisa terselesaikan, Kamis (19/09/2024) di Ruang Meeting Sekda Kantor Bupati Halut.

Dalam kesenpatanya Pdt. Karel Makalu, S.Th., Selaku Kasi Binmas Kristen, perwakilan Kemenag Halmahera Utara, mengungkapkan.

“Soal Pendirian Mereka belum pahami tentang keputusan bersama Dua Mentri, nomor 9 dan 8. Mentri Agama dan Mentri Dalam Negeri, terkait syarat-syarat pendirian rumah ibadah, ada Dua hal disitu, untuk mendapatkan syarat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Sebanyak 60 Jiwa 90 KTP yang berdomisili di sekitar situ. Tetapi nyatanya data kami dari Kementrian Agama, jumlah Gereja di Kabupaten Halmahera Utara ada 413 yang di temui data terahir Bulan April itu, yang punya IMB hanya Satu Gereja. Jadi kalau tuntutan mereka meminta IMB itu, merurut kami terlalu mengada-ada. Menurut saya coba cek di Pemda, yang ada IMB Sesuai data kami itu cuma di Gereja Kalvari di Samuda, Kecamatan Galela Barat,” ungkap Kasi Binmas Kristen Kemenag Halut.

Ditambahkanya, Menurut Kemenag Halut, “Gereja lain itu yang sudah terbangun, hanya sebatas surat pemberitahuan pembangunan rumah ibadah dari Desa saja yang disampaikan ke Kemenag Halut,” pungkasnya.

Rapat tersebut dihadiri, Sekertaris Daerah Halmahera Utara Drs. Erasmus. J. Papilaya, M.T.P., Perwakilan Forkopimda Halut, Serta Jajaran Stakeholder terkait. (Oke)

Exit mobile version