Juni 4, 2026

Polres Mitra Tangkap Dua Warga Desa Lobu Pembawa Miras Tanpa Ijin.

0

Mitra.Seputarsulutnews.com.- Polres Kabupaten Minahasa Tenggara berhasil menggagalkan ribuan Liter Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus tanpa ijin yang hendak dibawa ke Propinsi Gorontalo danjuga mengamankan dua orang diduga pembawa Miras Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu (26/2) oleh Satresnarkoba Polres Mitra.

Kedua tersangka diketahui bernama (RA) alias Rosye  (57 Tahun)) dan (JP) alias Jackson (37 tahun) warga Desa Lobu, Jaga 1, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara  Provinsi Sulawesi Utara.

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Ferry Sitorus ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Mitra. Pada saat dilakukan pengembangan ditemukan Kendaraan Roda empat merek Toyota Avansa Veloz DB 1679 LY, yang sedang melintas di jalan raya,

” Setelah dilakukan pemeriksan, ditemukan di dalam kendaraan tersebut minuman beralkohol jenis captikus yang telah di kemas di dalam Karung warna putih, dan akan di jual ke Provinsi Gorontalo,” jelas Kapolres

Diapun berjanji akan terus melakukan operasi terhadap minuman keras tanpa ijin dan kegiatan ilegal lainnya terus ditingkatkan Polres Mitra.

” Karena efek minuman keras saat menjadi latar belakang penyebab terjadinya kriminalitas dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” jelas Kapolres.

Saat ini pelaku dan barang bukti pun kini sudah diamankan di Polres Mitra. Dan pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, pungkas Kapolres. (Fredy)

 

 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version