Tersangka Nodai 2 Bocah Ditangkap

oleh -248 Dilihat
oleh

Manado– Tim Rresmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Kecamatan Tuminting, pada akhir November dan awal Desember 2022.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Polisi telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial SB (34) di sekitar Kota Manado,” terangnya.

Terduga pelaku melakukan aksinya terhadap 2 orang korban yang masih berusia 6 dan 7 tahun, dengan cara bujuk rayu.

“Dengan diiming-imingi uang, korban diajak ke kamar kos terduga pelaku. Korban pertama diduga dicabuli pada 29 November sore sedangkan korban kedua pada 2 Desember 2022 sore,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan.

“Terduga pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.(die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.