KPU Kabupaten Mitra Gelar Sosialisasi Regulasi Pemilu Tahun 2024 Kepada Stakeholder.
Kegiatan Sosialisasi yang bertemakankebijakan/ Regulasi Pemilihan Umum (Pemilu tahun 2024 hari ini, jumat (25/11) bertempat di Restoran t’jetos Tosuraya Barat Kecamatan Ratahan
Ketua KPU Mitra, Wolter Dotulong ketika membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa saat ini pihak KPU sedang melaksanakan beberapa agenda penting berupa pelekrukan badan Adhok Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), proses verifikasi data parpol serta uji public rancangan Dapil yang ada di Kabupaten Mitra.
Khusus rancangan uji publik dapil, dimana direncanakan KPU Mitra akan membagi empat (4) dapil dari semula Tiga (3) dapil.
“ Saat ini kami kami sedang melakukan rancangan perubahan Dapil, dari tiga dapil menjadi empat dapil dan saat ini masih dalam tahap uji public serta sosialisasi kepada masyarakat,”
Ditambahkan Dotulong agar tokoh masyarakat,pemuka agama serta insan pers yang hadir saat ini dapat mengsosialisasikan kepada masyarakat tetang penambahan Dapil yang ada di Kabupaten Mitra.
“ Kecamatan Ratahan, Kecamatan Ratahan Timur, Kecamatan Pasan dan Kecamatan Pusomaen Dapil Satu, Kecamatan Belang dan Kecamatan Ratatotok Dapil Dua, sedangkan dapil tiga dan empat rencananya Kecamatan Tombatu, dan Kecamatan Toluaan, Ujar Wolter.
Sementara itu Pemberi materi, Dolly Van Gobel dari Bawaslu Kabupaten Mitra mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Mitra terus melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan tahapan yang dilaksanakan oleh KPU.
“ Saat ini, penyelenggara Pemilu yaitu KPU sedang melaksanakan verifikasi vaktual, baik olek Parpol, maupun pendataan dan verifikasi data warga masyarakat yang memiliki hak pilih,” ujar Gobel. kepada masyarakat peserta
Ditambahkan Gobel, bahwa rohnya pemilu tahun 2024 ada pada UU Pemilu tahun 2017 karena sampai saat ini aturan tersebut belum ada perubahan sehingga saat ini kami pihak Bawaslu terus melakukan pengawasan melekat dalam setiap tahapan pemilu termasu pemilu tahun 2024.
“Sesuai Peraturan Bawaslu no 20 tahun 2018, disitulah regulasi pengawasan kami. Dan kami terus mengawasi keikut sertaan peserta pemilu,” sebut, Gobel.
Kami terus ada untuk mengawasi Pemilu agar berjalan dengan jurdil, tambahnya.
Sementara itu pihak Polres Mitra, pemateri kedua oleh pihak Kasat Intelkam mewakili Kapolres mengatakan bahwa pengamanan dalam rangka Pemilu tahun 2024 mendatang dimulai sejak pendaftaran Parpol. Pengaman yang kami lakukan di Kabupaten Mitra sesuai dengan arahan Kapolres Mitra CEGAH JO. Cegah Jo merupakan suatu langka awal agar tidak terjadi kekacauan.
Ditambahkan Kasat Intek sasaran pengamanan yang akan dilakukan adalah orang yang melakukan pelanggaran pemilu, yang melakukan pelanggaran itulah yang kami tahan. Sedangkan pengamanan barang berupa logistik yang digunakan perlu ada pengamanan. Barang tersebut berupa alat logistik yang diperlukan dalam pemilu, tambah kasat.
Sementara itu pemateri terahir, Otni Tamod devisi Hukum dan Pengawasan KPU Mitra mengatakan bahwa tahapan pemilu harus ada pengawasan agar dalam pelaksanaan nanti tidak ada kendala.
“ kita harus melibatkan Bawaslu dalam pengawasan. Perlu diketahui saat ini KPU sedang melakukan pemutahiran data. Itu harus ada pengawasan dari bawaslu,” Ttambah Tamod.
Hadir dalam sosialisasi tersebut angoota KPU Otniel Wawo, Ketua Bawaslu Kabupaten Mitra Joby Lungkutoy, Badan Kesbangpol Mitra Ascke Benu, Tokoh Agama, tokoh masyarakat, unsur generasi muda, insan pers serta undangan lainnya. (Fredy)
