Lucuti Celana Gadis 14 Tahun Dan Menyetubuhinya, Pemuda Tarun Di Jebloskan Ke Penjara
SEPUTARSULUTNEWS, TALAUD – Polres Kepulauan Talaud melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) kembali mengamankan Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur dengan Pelaku lelaki berinisial RA (18) pekerjaan Tiada, Beralamat di Desa Tarun Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud terhadap korban Perempuan sebut saja bernama Mawar (14) Pelajar (SMP Kelas III), beralamat Desa Bowombaru Tengah Kecamatan Melonguane Timur Kabupaten Talaud. Selasa (08/02/2022) kemarin.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dasveri Abdi, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU I Gusti Made Andre, S.Tr.K menjelaskan Kronologis Kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekitar Pukul 22.00 Wita korban sudah tidur di dalam kamar rumahnya di Desa Bowombaru Tengah Kecamatan Melonguane Timur Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekitar Pukul 01.00 Wita dini hari tiba-tiba korban kaget terbangun dan melihat pelaku sudah ada di samping korban.
“Saat itu pelaku memeluk korban mencium pipi dan bibir korban sambil merayu korban dengan kata-kata cinta. Setelah itu pelaku berbisik kepada korban buka celana, sambil ia pun membantu korban membuka celana korban hingga setengah bugil. Disaat yang hampir bersamaan pelaku langsung membuka celananya lalu menindih korban dan menyetubuhi korban. Setelah sekitar dua menit menyetubuhi korban, pelaku kemudian tidur dan baru sekitar Pukul 04.00 Wita pelaku bangun dan keluar dari kamar lalu pergi meninggalkan rumah korban,” Terang Kasat Reskrim.
Sementara itu Kanit I PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Bripka Feri Polaku menyampaikan, “Bahwa Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur dilaporkan oleh orang tua korban, agar tetap di proses secara hukum karena pelaku sudah pernah ditegur tapi tetap juga mengulangi perbuatannya hingga persetubuhan tersebut 5 kali dilakukan pelaku, terhadap anaknya, pengakuan pelaku dan korban bahwa pelaku sudah menyetubuhi korban sekitar lima kali sejak selang bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Januari 2022,″ ungkap Kanit I PPA.
Saat ini Penyidik telah melakukan penangkapan, pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Talaud guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ditambahkan Kanit, “Tersangka akan di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama lima belas tahun,” tutup Kanit yang akrab dengan wartawan di Talaud itu.
(ecko_ssn)
