Aniaya Warga Hingga Luka, Suami Hukum Tua Nain Satu Kembali Dipolisikan

oleh -87 Dilihat
oleh
KORBAN: Korban Penganiayaan Rosando Pansariang.(foto:ist)


SUARASULUT.COM, MINUT- Belum selesai kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suami hukum tua desa Nain satu kecamatan Wori Minahasa Utara kepada Genoveva Dalantang, 20 Agustus 2021, kali ini RD (Ronald), kembali dilaporkan warga Senin,(18/10/21), Di Polresta Manado atas dugaan penganiayaan.

Rosando Pansariang (38) warga yang sama, melaporkan Ronald (RD) sesuai laporan Polisi nomor: STTLP/B/1713/X/2021/SPKT/Polresta Manado.

Menurut Yolitta Mangimbulude istri korban, kejadian penganiayaan berawal dari ayah korban merupakan anggota Linmas desa Nain Satu yang hingga saat ini gajinya belum dibayarkan. Sehingga orang tua korban mempertanyakan gaji tersebut karena merupakan hak.

“Waktu hari Sabtu,(16/10/21), orang tua mantu marah-marah karena hingga saat ini gaji mereka sebagai Linmas belum dibayarkan , dan hanya mendapat janji-janji dari hukum tua. Merasa tidak senang, suami dari hukum tua (terlapor) langsung marah-marah balik dan mengajak bakalai.” Kata Yollita.

Lanjutnya, mendengar hal tersebut korban  menegur terlapor agar tidak usah tanggapi, karena ayah dari korban merasa stres dengan gajinya sebagai Linmas belum dibayar oleh hukum hukum tua.

“Tak senang dengan korban, suami hukum tua pagi-pagi hari Minggu (17/10/21), sekitar jam 08:00 WITA, dengan pengaruh minuman keras, suami dari hukum tua datang langsung pukul beberapa kali sehingga dibagian wajar ada yang terluka.” Katanya.

Hari ini Senin ,(18/10/21) korban Rosandro Pansariang melaporkan kejadian tersebut di Polresta Manada.

Sementara itu, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yang sama, 20 Agustus 2021 lalu terhadap Genoveva Dalantang yang menyebabkan luka dibagian wajah, hari ini (18/10/21), terlapor Ronald (RD) diperiksa oleh penyidik Polresta Manado.

KasatRes Polresta Manado Taufiq Arifin SIK saat dikonfirmasi lewat penyidik Bripka Rezky Pelleng SE mengtakan, bahwa terlapor (RD) sudah diperiksa dan waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara. “Terlapor sudah diperiksa, dan satu dua hari ini akan digelar. untuk penetapan tersangka.” Kata Rezky Pelleng.

Dipihak korban, Genoveva Dalantang lewat pengacaranya Andrio Kalensang terus meminta,  agar pelaku penganiayaan dalam hal ini Ronald (RD) harus ditahan.(angky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.