Kadis PMD Minta Aparat Pemerintah Desa Tegas Menjalankan Aturan Protokol Covid
Suarasulut.com, Mitra – Menghadapi situasi pandemi yang kian meningkat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), menghimbau jajaran aparat pemerintah desa untuk memaksimalkan peran guna menegakan aturan protokol kesehatan covid.
Kepala Dinas PMD Arnold Mokosolang mengatakan, hukum tua selaku ketua satgas covid di desa, harus memainkan peran dengan menerapkan ketentuan aturan yang berlaku.
Dijelaskan Mokosolang, tugas ketua satgas covid desa merangkul semua elemen termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat. Jika terdapat peristiwa kematian akibat covid, kemudian ada keluarga masyarakat menolak penguburan secara protokol.
“Tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak keluarga kemudian memberikan pengertian bahwa penanganan covid ini harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan karena efeknya besar,” himbau Mokosolang, Selasa, 10 Agustus 2021.
Lanjut menurut dia, kalau pihak rumah sakit telah menyatakan meninggal karena covid, dan penguburan harus dilaksanakan secara protokol karena berpotensi bergejala maka keluarga harus menuruti.
“Makanya kemarin kami himbau kepada hukum tua harus melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Dan itu harus di patuhi. Tentunya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI,” terangnya.
Kadis pun menghimbau, aparat pemerintah desa untuk lebih tegas lagi dalam menegakan aturan protokol terutama penanganan pemakaman covid. “Kita jangan kecolongan soal keluarga tidak mau melaksanakan itu secara protokol,” tukasnya. (fan/***)
