Sengkey : Kasus Ketua Komisi IX DPR-RI dan Paslon MEP-VT Masih Berproses di Gakkumdu
SUARASULUT.COM,MINSEL-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melalui Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran pada Jumat (30/10/2020) kemarin akhirnya resmi memanggil Ketua Komisi IX DPR-RI Felly E Runtuwene (FER) dan Ketua DPD Golkar Minsel yang juga Cabup Minsel dr Michaela Elsiana Paruntu serta Cawabup Ventje Tuela (VT) terkait laporan warga karena diduga bagi-bagi Sembako milik Pemerintah Pusat yakni dari BNPB pada acara Konsolidasi dan pelantikan tim pemenangan MEP-VT di wilayah Amurang pada pekan lalu.
Dari pantauan media ini di Kantor Bawaslu Minsel, FER dan Paslon MEP-VT pada sekitar pukul 02.00 WITA mendatangi kantor Bawaslu Minsel dan masuk di ruangan Penanganan Pelanggaran Pilkada dan diperiksa sekitar 1 jam lamanya oleh tim pemeriksa.
Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran selaku Ketua Tim Pemeriksa Franny Sengkey yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut.
Dia mengatakan bahwa, pemanggilan ini didasarkan atas laporan warga yang di kemudian sepakati dalam rapat pleno pimpinan yang terdiri dari Ibu Eva Keintjem selaku ketua dan Pak Abdul Majid Mamosey.
“Yang pasti ketika ada laporan masuk di divisi saya, itu juga seijin Pak Aji dan Ibu Eva selaku ketua, untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang terlapor,” ujar Sengkey.
Hanya saja Sengkey enggan memberikan pernyataan lebih terkait hasil pemeriksaan tersebut.
“Saya belum bisa membeberkan hasilnya, kita tidak bisa langsung memberikan keputusan salah atau tidak, itu ada proses, dan kasus tersebut posisi sekarang masih didalami, yang pasti itu semua masih berproses di Sentra Gakkumdu,” tutupnya.(rds)
