Mei 23, 2026

Ini Evaluasi Capaian Korsupgah di Sulut 2019

0

SUARASULUT.COM,MANADO– Gubenur Sulut Olly Dondokambey, menjelaskan bahwa pencapaian rencana aksi Korsupgah di Tahun 2019 untuk Pemprov Sulut sebesar 76%.

 

Olly menuturkan, sesuai evaluasi dari pencapaian tersebut ditemukan sejumlah kendala pada pelaksanaan Korsupgah di Sulut.

 

Adapun hambatan tersebut yaitu : Pada area Perizinan. Dimana Dinas Penanaman Modal & PTSP Daerah Provinsi Sulawesi Utara belum memiliki aplikasi perizinan full online yang terintegrasi dengan aplikasi OSS (Online System Submission), dikarenakan aplikasi tersebut masih dalam tahap pekerjaan melalui kerjasama dengan Kementerian Kominfo, Dinas Penanaman Modal & PTSP Daerah Kabupaten/Kota, juga masih sementara berkoordinasi dengan BPJS, Badan Pertanahan dan Ditjen Pajak untuk pemenuhan target implementasi tax clearance;

 

Kemudian pada area Pengadaan Barang Jasa. Dimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum mengintegrasikan aplikasi SIRUP dengan aplikasi penganggaran, karena prosesnya masih dalam tahap pekerjaan melalui kerjasama dengan BPKP selaku penyedia aplikasi;

 

Disamping itu, pada area manajemen ASN indikator Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Dimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sementara dalam proses penyusunan revisi pada Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017 mengenai Implementasi TPP diakomodasi dengan kepatuhan LHKPN, BMD, dan TPTGR sehingga terget ini pada Tahun 2019 belum terpenuhi;

Adapun pada area optimalisasi Pendapatan Daerah. Dimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terlambat dalam penginputan kedalam aplikasi (yakni pada tanggal 1 Januari 2020).

 

“Dengan hambatan-hambatan serta kekurangan yang ada, maka kedepan tentunya kami akan berupaya lebih keras lagi, melahirkan inovasi yang lebih baik lagi, serta meningkatkan koordinasi dalam pencapaian rencana aksi korsupgah,” tutup Olly.

 

Sementara itu, Korwilgah 3 KPK Aida Ratna Zulaiha menerangkan bahwa koordinasi program pencegahan korupsi di Indonesia didukung oleh kerjasama instansi pusat dan daerah (kejaksaan, DJP, BPN, Pertamina dan PLN), survey penilaian integritas, kepatuhan pelaporan LHKPN, implementasi pengendalian gratifikasi, sertifikasi penyuluh anti korupsi, aksi stranas PK, komite advokasi daerah dan pendidikan anti korupsi.(wal)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version