Juni 1, 2026

Baru Bebas dari Penjara, Kembali Beraksi, Residivis Curanmor Didor Timsus Maleo Polda Sulut

0

Dua unit motor hasil curian tersangka.(ist)

SUARASULUT.COM,MANADO– Kerja keras tim Maleo Polda Sulut memberantas kejahatan di Provinsi Sulawesi Utara patut di apresiasi.

Berawal Ipda Fadhly S.Tr.K berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Urban Wenang melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap seorang residivis pelaku Curanmor RP alias Rizky (27) Desa Buha Lingkungan 2, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Ikut diamankan barang bukti 2 (Dua) unit ranmor R2 hasil Tindak Pidana.

Tersangka curanmor harus dilumpuhkan timsus maleo Polda karena berusaha lakukan perlawanan.(ist)

Dasar penangkapan tersangka Laporan Polisi Nomor : LP/ 140/ III/ 2020/ Sulut/ Resta Mdo/ Sek Urban Wenang, tentang kasus pencurian motor.

Barang bukti sesuai laporan polisi 1 (satu) unit Ranmor R2 merk Yamaha N-Max warna Hitam, DB 2952 EW, Nosin G3E4E- 1850560, Noka, MH3SG3190KJ864185 dan 1 (satu) unit ranmor R2 Merk Yamaha Vega ZR Warna merah hitam, Nosin 5D9-1079460, Noka –

Kronologis penangkapan berawal Timsus Maleo melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Urban Wenang terkait adanya curanmor di Wilayah hukum Sektor Urban Wenang, tepatnya di Kelurahan Wenang Selatan Lingkungab I, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Selanjutnya Timsus Maleo melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa Rizky adalah sebagai pelaku. Setelah itu anggota akhirnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di Desa Tongkaina Kecamatan Bunaken.

Selanjutnya melakukan pengembangan terkait barang bukti yang dilakukan oleh tersangka, dan menemukan 2 unit Ranmor R2 yang telah dijual di Desa Tongkaina Kecamatan Bunaken dan Desa Wasian, Kecamatan Tatelu.

Pada saat anggota melakukan pengembangan barang bukti, tersangka Rizky mencoba melakukan gerakan melarikan diri dengan menabrak Anggota
sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki tersangja dengan tembakan.

Track record Tersangka sebelumnya sudah dua kali di penjara atas kasus penikaman dan curanmor.(wal/*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version