April 30, 2026

Kanwil DJBC Sulbagtara Bongkar Barang Kena Cukai Ilegal

0

SUARASULUT.COM,MANADO– Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Drs. Royke Lumowa, M.M., menghadiri konferensi pers Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) “Cap Tikus” dan hasil tembakau, yang digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Rabu (26/02/2020) siang.

Kepala Kanwil (Kakanwil) DJBC Sulbagtara, Cerah Bangun dalam sambutannya, mengatakan, pihaknya bersama TNI, Polri, BPOM, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya terus berkomitmen melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang cukai.

“Di antaranya penindakan terhadap 3.168 liter MMEA “Cap Tikus”, dan 4.431.637 batang rokok yang tidak menggunakan pita cukai, ada yang menggunakan pita cukai palsu, ada yang menggunakan pita cukai milik orang lain,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, lanjut Kakanwil, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli MMEA dan rokok ilegal.

“Pada intinya, MMEA dan rokok wajib diawasi oleh pihak Bea dan Cukai dan harus membayar cukai. Tujuannya selain untuk membatasi peredarannya di masyarakat juga untuk mendapatkan penerimaan negara,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolda Sulut mengatakan, pengaruh miras (minuman keras) ini di samping merusak kesehatan, juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, serta kehidupan sosial.

“Dan tidak sedikit juga dapat berakibat pada suatu tindakan kejahatan, seperti perkelahian dan pembunuhan. Jadi memang minuman keras ini harus dibatasi, cara membatasinya adalah tentu semua melalui izin,” kata Kapolda.

Kapolda menyatakan, mendukung pihak Bea Cukai dalam hal penindakan barang-barang ilegal.

“Pokoknya yang namanya ‘bagate-bagate’ ini tidak ada alasan bagi kepolisian, dan dengan Kejaksaan kita sudah kompak untuk menindak tegas, apalagi sampai mengganggu ketertiban masyarakat, tambah lagi mengganggu kesehatan, kita semua kompak untuk melakukan penertiban. Tetapi juga kita ingin meningkatkan pendapatan masyarakat melalui penyaluran cap tikus-cap tikus sebagai bahan baku pembuatan minuman keras yang berizin,” pungkas Kapolda.(wal)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version