Dua Residivis Curanmor tak Berkutik

oleh -83 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,BITUNG – Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua tak berkutik saat dibekuk oleh Tim gabungan Tarsius dan Resmob Polres Bitung, yang berkolaborasi dengan Tim White Lion Polres Minut, Sabtu 7 Desember 2019.
Kapolsek Matuari Kompol Dolfie Rengkuan menjelaskan, dua tersangka warga Aertembaga, masing-masing JM alias Andy (18) dan AW alias Adi (25) ditangkap di tempat berbeda.
JM dibekuk di jalan umum Winenet dua pada pukul 14.00 wita sedangkan tersangka AW dibekuk di jalan umum Kelurahan Aertembaga Dua pada pukul 16.15 wita.
“Kedua tersangka melakukan pencurian di Kelurahan Tendeki Lingkungan I RT 001, Kecamatan Matuari berdasarkan LP/201/XI/2019/Res-Btg/Sek-Matuari tertanggal 7 November 2019 dengan pelapor bernama Denny Donald Kalangi warga Kelurahan Tendeki,” ujar Kapolsek.
Pencurian juga dilakukan di Desa Watudambo Dua Jaga Dua, Kecamatan Kauditan Kabupaten Minut berdasarkan LP/833/XII/2019/Res-Minut tertanggal 7 Desember 2018, pelapor Noviandy Sumah warga Watudambo Dua.
Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curian merek Yamaha Mio Z warna hitam DB 3683 CI dijual tersangka JM, di Desa Tounelet Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa dengan harga Rp. 2,5 juta, sedangkan sepeda motor Merek Suzuki FU digunakanmya sendiri.
“Pada saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka mencoba melawan sehingga oleh petugas diambil tindakan tegas namun terukur untuk melumpuhkan kedua tersangka. Keduanya di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Sub Pasal 362 Jo Pasal 55 KUHP,” ujar Kapolsek Matuari Kompol Dolfie Rengkuan.(har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.