Sindikat Penggadai Perhiasan Emas Palsu Teror Sulut

oleh -283 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,MANADO – Tim Opsnal Unit V Ranmor bersama Tim Paniki Rimbas 2 Satreskrim Polresta Manado dan Tim Lipan Unit Reskrim Polsek Malalayang membongkar sindikat penggadai perhiasan emas palsu, Jum’at (15/11/2019), sekitar pukul 18.30 WITA.
Empat tersangka berhasil diamankan. Masing-masing, MAS (39) dan RST (42), warga Wanea, Manado, serta JA (38) dan RD (54), warga Gorontalo. Kasus tersebut terbongkar setelah tim gabungan menindaklanjuti tiga laporan yang masuk di Polresta Manado, November ini.
Sindikat ini beraksi dengan menggadaikan sejumlah perhiasan emas palsu dibeberapa Pegadaian di Kota Manado. Yaitu di Pegadaian Pinasungkulan (Karombasan), jumlah pencairan sebesar Rp. 7 juta.
Kemudian di Pegadaian Singkil sebesar Rp 9,9 juta, dan di Pegadaian Paal Dua sebesar Rp. 18,9 juta. Sedangkan perhiasan emas palsu dibeli langsung dari berbagai lokasi di Jakarta.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasatreskrim, AKP Thommy Arruan mengatakan, empat tersangka tersebut memiliki peran berbeda. “MAS dan RST sebagai penggadai, RD sebagai penyedia atau yang membeli perhiasan emas palsu di Jakarta, sedangkan JA penyandang dana,” ujar Kasatreskrim.
Menurut pengakuan tersangka, seluruh uang hasil menggadaikan perhiasan palsu tersebut disetorkan kepada JA. “Sindikat ini sudah beraksi sejak Oktober 2019. Dari setiap transaksi, MAS dan RST mendapat upah sebesar Rp. 500 ribu,” terang Kasatreskrim.
Terbongkarnya sindikat ini, lanjutnya, berawal dari tertangkapnya MAS dan RST oleh Tim Lipan, setelah menerima aduan dari pihak Pegadaian Malalayang. Namun keduanya belum sempat bertransaksi, karena pihak Pegadaian tahu bahwa perhiasan tersebut palsu.
Setelah menangkap MAS dan RST, Tim Lipan segera berkoordinasi dengan Tim Opsnal Unit V Ranmor dan Tim Paniki Rimbas 2 Satreskrim Polresta Manado, untuk memburu tersangka lainnya. Tersangka JA dan RD kemudian juga berhasil diringkus.
Dari keempat tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai Rp. 25 juta, kartu ATM dan sejumlah perhiasan emas palsu berbentuk gelang. “Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Kasus ini dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut,” tandas Kasatreskrim.(wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.