Geledah Rumah Warga, Ini Ditemukan Polisi

oleh -96 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,SANGIHE – Perang terhadap peredaran minuman keras terus dilakukan aparat keamanan di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe.
Salah satu bukti, aparat Kepolisian berhasil menyita barang bukti jenis captikus kurang lebih 3 liter yang diisi dalam galon warna merah, di salah satu rumah warga di Desa Pensu Tahuna Barat, pada hari Sabtu, 2 Nopember 2019 sekitar pukul 18.00 Wita.
Bahkan disinyalir miras tersebut merupakan barang bukti sisa penjualan terhadap siswa dan siswi yang diamankan sebelumnya di Mapolres karena mengkonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus.
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Sudung F. Napitu, SIK melalui Kasubag Humas Iptu Jakub Sedu menyesalkan tindakan oknum warga tersebut
“Bukannya memberi contoh yang baik kepada para siswa, justru berbuat hal yang tidak baik dengan menjual miras,” katanya.
Ia juga berharap para orang tua berperan dalam memantu pergaulan anak-anaknya. “Jangan sampai tersentuh dengan godaan minuman keras maupun narkoba,” pungkasnya.(oke)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.