UMP Naik Sekira 8 Persen, Besok Gubernur Umumkan

oleh -81 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,MANADO– Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut Tahun 2020 dijadwalkan dilakukan bersamaan dengan pengumuman UMP di provinsi lain se-Indonesia. Pengumuman tersebut rencanananya dilakukan Jumat, 1 November 2019 besok.
Menurut Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama dewan pengupahan telah menyelesaikan rapat terkait UMP 2020.
”Penetapan UMP sesuai rencana diumumkan Jumat 1 November 2019 besok,” kata gubernur Olly. Besaran kenaikan UMP yang diusulkan kepada Gubernur Sulut sekira 8 persen.
Gubernur menjelaskan, besaran kenaikan UMP ditetapkan tahun ini berlaku untuk tahun 2020. UMP merupakan batas pemberian upah kepada pekerja di Sulut. ”Jadi jangan sampai upah itu jatuh. Upah di Sulut tidak boleh rendah daripada itu (UMP),” ucapnya.
“Kita tau bersama UMP Sulut ketiga tertinggi di Indonesia. Ini menjadi suatu tantangan bagi kita. Bagaimana kita mau mengajak investasi datang ke Sulut, tapikan karena melihat UMP kita tinggi. Jadi ini sosiaisasi ini penting. Makanya saya mengajak mereka untuk mendorong upah berkeadilan. Artinya sesuai dengan tupoksi dan pekerjaan masing-masing serta skill dan kemampuan masing-masing agar supaya variasi upah di Sulut tidak menjadi salah satu standart,” bebernya.(wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.