SUARASULUT.COM,TONDANO– Perang terhadap peredaran obat-obat terlarang terus dilakukan Polres Minahasa. Hasilnya, tiga lelaki diduga kuat sindikat peredaran obat keras ditangkap.
Masing-masing KW alias Kelvin (35), RM alias Iman (24) dan MRH alias Fandi (24) warga Kelurahan Titiwungen Utara, Kecamatan Sario, Manado.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kabag Ops Kompol Yuriko Fernanda SIK, mengatakan kasus itu berkaitan dengan tindak pidana di bidang kesehatan. Itu berdasarkan dua laporan polisi yang masuk ke pihaknya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Minahasa Iptu Erween Tanos menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal Jumat (18/10/2019) sekitar pukul 19.15 Wita di jalan raya Kelurahan Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat. Dimana petugas Satuan Narkoba Polres Minahasa mengamankan Kelvin yang seharinya sebagai sopir.
Ketika itu Kelvin sedang melakukan transaksi obat Keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl kepada lelaki Novri Paloon. Dari tangan Kelvin, polisi mengamankan 112 butir Trihexypenidyl, uang Rp 900 ribu, dua Handphone serta satu unit motor.
Dari penangkapan itu polisi melakukan pengembangan, sekitar pukul 23.30 wita di Kelurahan Wewelen ditangkaplah lelaki Iman. Dimana Iman berperan sebagai penjual obat keras kepada pelaku Kelvin.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah Iman, polisi mendapati sejumlah barang bukti. Seperti 26 butir Trihexypenidyl, uang tunai Rp 148 ribu dan dua HP milik Iman serta satu HP dan uang tunai Rp 148 ribu milik Raimond Mandang.
Polisi tak hanya berhenti disitu, Sabtu (19/10/2010) sekitar pukul 19.30 Wita, dilakukan penangkapan terhadap pelaku Fandi di ruas jalan Desa Sea, Kecamatan Pineleng. Kepada petugas, Fandi mengaku jika obat keras yang diedarkannya tersimpan di Perum Mawaru, Kecamatan Pineleng.
Polisi pun langsung bergerak mendatangi rumah milik Taslim Broo dan mendapati barang bukti berupa Obat Keras Jenis Trihexypenidyl sejumlah 6 ribu butir.
“Total obat keras jenis Trihexyphenidyl yang diamankan sebagai barang bukti sebanyak 6.138 butir,” jelas Tanos.(red)