SUARASULUT.COM,BOLMONG–Salah satu keseriusan penyelesaian aset, Pemkab Bolmong mewajibkan, proses pengajuan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) 13 dapati dicairkan, apabila Progres tindak lanjut persoalan Asit bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah di atas 80 Persen. Hal ini ditegaskan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Rio Lombone dikantornya.
Kepala BKD Rio Lombone mengatakan Pembayaran TPP 13 telah dianggarak dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2019.
Dia menegaskan TPP 13 OPD yang belum mencapai porgres aset dia tas 80 persen belum dapat dibayarkan pembayaran TPP bagi Aparatur Sipil Negara (OPD) di instansi tersebut.
Menurutnya TPP 13 dapat dicairkan apabila OPD tersebut telah menuntaskan persoalan aset sampai diatas 80 persen.
Hal ini dia jelaskan sudah berdasarkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian gaji ketiga belas kepada PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2019.
Selain Masalah Aset , dia menyampaikan ASN yang kena TGR, harus menyelesaikannya dulu. Untuk PNS yang belum melunasi tuntutan ganti ruginya, maka TPP 13 yang bersangkutan belum bisa dibayarkan.(ano)